JAKSA PENUNTUT UMUM MEMBACAKAN TUNTUTAN TERHADAP TERDAKWA DIAN EKA PUTRA, S.T DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN SOSIAL RUMAH TIDAK LAYAK HUNI TAHUN 2019

news-img

Pada Rabu 19 Januari 2022, sekitar pkl. 14.00 WIB Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Subulussalam mengikuti persidangan secara daring dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa DIAN EKA PUTRA, S.T Bin ABDUL GHAFUR dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2019 dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp. 375.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Selanjutnya, amar tuntutan terhadap Terdakwa adalah sebagai berikut :


• Menyatakan terdakwa DIAN EKA PUTRA, S.T Bin ABDUL GHAFUR, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primair;


• Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIAN EKA PUTRA, S.T Bin ABDUL GHAFUR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;


• Membebankan terdakwa DIAN EKA PUTRA, S.T Bin ABDUL GHAFUR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 165.000.000.- (seratus enam puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (Satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (bulan) dan Membebankan Alm. Drs. H. Sanusi, M.Ag untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 210.000.000.- (dua ratus sepuluh juta rupiah), apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (Satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;


Bahwa agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

Informasi Publik

Polling

Data Buronan

Peta

ls-img
Livechat Kejaksaan
×